Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moh Abdul Hakam seperti dikutip dari TribunJateng (17/7/2020).
Menurutnya seluruh asosiasi kesehatan di Kota Semarang memang telah sepakat mematok harga pemeriksaan rapid test sesuai surat edaran Kementrian Kesehatan yakni maksimal Rp 150 ribu.
"Kami mengumpulkan asosiasi mulai klinik utama, laboratorium swasta termasuk asosiasi RS. Kami kumpulkan bersama IDI, mereka sepakat. Harga pemeriksaan rapid test maksimal Rp 150 ribu," papar Hakam.
Hanya saja, sambung Hakam, biaya Rp 150 ribu itu hanya untuk pemeriksaan rapid saja.
Dalam aturan tidak tercantum hingga mengeluarkan surat keterangan.
Baca Juga: Sering Diremehkan, Padahal Masalah Gusi Berkaitan dengan Risiko Kanker
Source | : | The Guardian,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar