GridHEALTH.id - Protokol kesehatan berupa 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak memang mendjadi kunci wajib pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Namun hingga pandemi Covid-19 ini berlangsung lebih dari 6 bulan, tak sedikit masyarakt yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan di Jabar, Didenda Hingga 500 ribu
Padahal dampaknya nyata, penambahan kasus positif Covid-19 semakin bertambah seiring berjalannya waktu.
Akibat hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak tanggung-tanggung membuat sanksi tegas protokol kesehatan.
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Hanya Vaksin untuk Atasi Covid-19, Jamu dan Herbal?
Presiden Joko Widodo baru saja meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Aturan itu meliputi kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
"Kewajiban mematuhi porotokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1), dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," demikian bunyi salinan Inpres tersebut, seperti dikutip Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Kamis (6/8/2020).
Secara rinci, kewajiban perlindungan kesehatan bagi individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Berikutnya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Baca Juga: Layaknya Covid-19, Swab Tenggorokan Bisa Deteksi Pilek pada Kelamin
Sedangkan, perlindungan kesehatan masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi dan penggunaan media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar.
Berikutnya, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
Serta, penegakan disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, serta fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Asam Sitrat di Jeruk Nipis Berkhasiat Cegah Penyakit Batu Ginjal
Adapun sanksi yang akan ditetapkan oleh kepala daerah ini berlaku di seluruh tempat dan fasilitas umum, meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi, pasar, apotek, restoran dan warung makan, pedagang kaki lima, hotel, tempat pariwisata, hingga fasilitas kesehatan.
Selain itu, aturan ini juga akan diterapkan di area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, serta tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Terkait Obat Covid-19 Buatan Hadi Pranoto, Kemenkes: 'Jamu Itu Hanya Untuk Penyakit Komorbid'
"(Kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan yang) memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," imbuh beleid tersebut.
Adapun sanksi yang diatur di dalam Inpres tersebut meliputi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
"Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah," tulis aturan itu. (*)\
#hadapicorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi Lebih Tegas, Apa Saja?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar