"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan, bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).
"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.
Sementara wilayah di zona merah dan oranye tetap tidak diperbolehkan menggelar pembelajaran sekolah tatap muka.
"Bagi yang zona merah dan zona oranye tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Mereka melanjutkan belajar di rumah tapi untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan," ucap Nadiem.
Baca Juga: Semakin Bertambah Usia, Makanan Mengandung Antioksidan Perlu Diperbanyak
Semenatar itu, Menko PMK Muhadji Effendy menegaskan pihak yang berwenang membukaan sekolah di zona kuning berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya.
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar