"Sementara surat yang berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2020. Setelah diteliti oleh para ahli, surat tersebut adalah palsu," terang Adi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM pun harus mendekam di hotel prodeo Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu ia juga terancam hukuman dengan pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tutup Kombes Adi.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar