GridHEALTH.id - Demi meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas, kini calon penumpang pesawat terbang diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan bebas corona.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah orang yang reaktif atau positif virus corona masuk ke dalam pesawat yang berisiko menularkan virus ke penumpang lain.
Sayang meski hukuman pelanggar aturan ini berat, tapi masih ada segelintir oknum yang masih nekat membuat surat bebas corona palsu.
Seperti yang dilakukan seorang penumpang pesawat berinisial FM (30) yang telah diamankan polisi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (14/7/2020) malam.
Warga Pasar Lama Sentani, Jayapura, Papua tersebut kedapatan menggunakan surat bebas corona atau hasil SWAB/PCR Test palsu.
Baca Juga: Banyak Orang Mengalami Sakit Gigi Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Ini Penyebabnya
Ia menggunakan surat palsu tersebut saat hendak berangkat ke daerah asalnya di Jayapura, Rabu (15/7/2020).
FM diamankan Satreskrim Polresta Tangerang saat melewati pemeriksaan kelengkapan syarat penerbangan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta.
Bahwa surat keterangan sehat yang dilampirkan FM tersebut mencurigakan.
Baca Juga: 97 Ribu Anak Sekolah Kena Covid-19 Dalam 2 Minggu, Yakin Masih Mau Buka Sekolah?
"Berdasarkan kecurigaan tersebut, kita langsung mendalami dan melakukan pemeriksaan. Setelah ditelusuri, ternyata surat tersebut palsu," ujar Adi di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (10/8/2020).
Ia menjelaskan, surat tersebut dibawa oleh dua orang, yakni FM bersama saudaranya berinisial AAU.
Baca Juga: Kasus Gilang Bungkus Jarik dan Analisis Seksolog, Kenapa Kelainan Fetish Bisa Muncul
Kepada penyidik, FM mengaku surat tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinisial A yang masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Padahal, lanjut Adi, Asrama Haji Pondok Gede terakhir kali menerima karantina dan pemeriksaan Covid-19 pada akhir Mei 2020.
"Sementara surat yang berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2020. Setelah diteliti oleh para ahli, surat tersebut adalah palsu," terang Adi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM pun harus mendekam di hotel prodeo Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu ia juga terancam hukuman dengan pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tutup Kombes Adi.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar