Alhasil Arianti dan suaminya, Yudi Prasetya Jaya (24) kini hanya bisa pasrah, mereka tak menyangka harus kehilangan calon buah hatinya hanya karena tidak membawa hasil rapid test.
"Saya itu kecewa, kenapa prosedur atau aturan ketika kami akan melahirkan tidak diberitahu bahwa wajib membawa hasil rapid test," ungkap Arianti.
Menurutnya, tak semua ibu hamil yang hendak melahirkan mengetahui aturan tersebut. "Ibu-ibu yang akan melahirkan kan tidak akan tahu ini, karena tidak pernah ada pemberitahuan ketika kami memeriksakan kandungan menjelang melahirkan," kata Arianti.
Baca Juga: Tak Tergantung Pada Satu Produsen, Malaysia Siap Bagikan Vaksin Covid-19 Gratis Untuk Semua Warganya
Menurut Arianti, aturan itu tak akan memberatkan jika diberitahu sejak awal. Dirinya pun akan menyiapkan dokumen hasil rapid test beberapa hari sebelum melahirkan.
Diketahui rapid test sendiri masih menjadi metode skrining awal yang dipilih pemerintah Indonesia dalam mendeteksi keberadaan virus corona (Covid-19).
Dikutip dari The Guardian, rapid test bekerja dengan mendeteksi antibodi immunoglobulin melalui darah.
Meski hasil rapid test dapat keluar hanya dalam waktu 15-20 menit dan bisa dilakukan dimana saja sehingga memudahkan tracing, tes Covid-19 ini memiliki kelemahan false negative (positif atau negatif palsu).
Baca Juga: Akhir Pekan Masyarakat Wuhan Pesta, Rayakan Kebebasan dari Virus Corona
Source | : | Kompas.com,The Guardian |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar