Apalagi sejak 6 Juli 2020 lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia membuat peraturan tentang batasan tarif maksimal rapid test, yaitu Rp 150 ribu.
Batas tarif maksimal ini sudah dipenuhi beberapa rumah sakit di Jakarta Timur. Bahkan pihak rumah sakit juga menawarkan rapid test drive thru.
Keuntungannya, mereka yang berencana melakukan pemeriksaan ini tak perlu khawatir terpapar virus karena pengambilan darah dilakukan dari dalam kendaraan pribadi.
Bagi yang tinggal di area Jakarta Timur, berikut rumah sakit yang menyediakan rapid test drive thru, seperti dikutip dari Kumparan.com (20 Agustus 2020);
Baca Juga: Risiko Kanker Pankreas Mengancam Mereka yang Kelebihan Berat Badan
1. RS Umum Hermina Jatinegara
Alamat: Jalan Raya Jatinegara Barat No. 126, Jakarta Timur. Telepon: (021) 8513838, (021) 8191223, atau 0857-1742-1915 (WhatsApp)
Dengan harga pemeriksaan rapid test drive thru senilai Rp 150 ribu, kita akan mendapatkan hasil tes saja. Apabila, memerlukan surat keterangan dokter akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 50 ribu.
Source | : | Kompas.com,kumparan.com,BaBe |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar