GridHEALTH.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kasus aktif Covid-19 sudah melandai selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau pengetatan.
"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Anies memaparkan pada 12 hari pertama bulan September atau sebelum penerapan PSBB, penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebanyak 49% atau 3.864 kasus.
Sedangkan saat penerapan PSBB atau 12 hari berikutnya pada bulan September, penambahan jumlah kasus aktif berkurang menjadi 12% atau 1.453 kasus.
Anies juga memaparkan, bahwa sebanyak 50% warga Jakarta dilaporkan sudah patuh untuk berada di rumah saja.
"Pelandaian yang mulai tampak belakangan ini terkorelasi positif dengan peningkatan jumlah penduduk yang diam di rumah saja," jelas Anies dalam paparannya.
Baca Juga: Deteksi Dini Diabetes Pada Bayi Mengapa Penting? Ini Kata Ahli
Hal tersebut dalam dilihat dalam kurva persentase penduduk Jakarta yang berada di rumah saja dengan estimasi kasus baru hingga tanggal 23 September.
Dapat dilihat bahwa ada peningkatan jumlah penduduk yang memutuskan untuk diam di rumah saat PSBB Ketat diberlakukan di Jakarta.
Hal ini tentunya berdampak positif dengan melandainya penularan virus. Karena, semakin tinggi pergerakan penduduk, maka penularan virus juga akan semakin tinggi, begitu juga sebaliknya.
Dalam paparan tersebut Anies juga menyampaikan penelitian yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).
Dalam penelitiannya, mereka menyampaikan bahwa dibutuhkan setidaknya 60% dari warga Jakarta untuk diam di rumah agar penularan wabah dapat ditekan.
"Tim memperhitungkan, diperlukan minimal 60% penduduk diam di rumah saja agar penularan wabah melandai dan mulai berkurang," jelasnya.
Meskipun demikian, menurut Anies, pelandaian kasus aktif Covid-19 bukan tujuan utama penerapan PSBB. Pemprov DKI bersama warga masih harus membatasi aktivitas guna menekan penyebaran Covid-19 di DKI Jaya.
Baca Juga: Fakta, Darah Haid Dapat Mengungkapkan Adanya Kista Pada Wanita
"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M," ujar Anies.
Anies memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB pengetatan awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Baca Juga: Diabetes Gestasional, Glukosa Tinggi dalam Urine di Saat Hamil yang Perlu Diwaspadai
Baca Juga: Sejumlah Masalah Kesehatan yang Bisa Mempengaruhi Siklus Haid
Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,kumparan.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar