GridHEALTH.id - Predator seks anak ingusan yang korbannya adalah anak-anak gereja yang seharusnya dilindungi oleh pelaku berinisial SPM (45), kemarin sudah masuk ruang sidang.
Sebagai informasi, SPM ditangkap polisi pada 4 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Herkulanus menggelar investigasi internal atas keterlibatan SPM dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan misdinar gereja.
Baca Juga: Hanya Satu 'Obat' Kesembuhan Pasien di RSD Wisma Atelet, Harganya...
Sejauh ini, kuasa hukum pihak gereja, Azas Tigor Nainggolan menyebut, ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di Gereja Herkulanus, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda, sebab SPM sudah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.
Dari sedikitnya 20 kasus itu, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti, dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar