Melansir Kompas.com, proses persidangan terhadap SPM (45), mantan pengurus Gereja Santo Herkulanus Depok resmi dimulai.
Ia disidang karena menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
SPM menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas I Depok Senin 5/10/2020 kemarin.
"Sidang pertama dengan acara pembacaan dakwaan dilaksanakan pada hari Senin (5/10/2020) di Pengadilan Negeri Depok," ujar kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh SPM terdaftar dalam berkas perkara nomor 473/Pid.Sus/2020/PN.Dpk.
Pihak Pengadilan Negeri Kelas I Depok menyebutkan bahwa persidangan diselenggarakan secara tertutup.
Baca Juga: Donald Trump Marah Besar dalam Masa Karantina di Rumah Sakit
"Karena kasus kekerasan seksual, sidangnya tertutup untuk umum," ujar Humas Pengadilan Negeri Kelas I Depok, Nanang Herjunanto kepada Kompas.com.
Dalam persidangan, Kejaksaan Negeri Depok sendiri sudah mendakwa SPM dengan pasal berlapis.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar