Pertama, SPM didakwa pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua, SPM didakwa pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncton pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ketiga, SPM didakwa dengan pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Herlangga mengatakan, pelimpahan berkas perkara SPM ke Pengadilan Negeri Depok telah dilakukan pada Senin (21/9/2020).
"Jaksa yang ditunjuk melakukan penuntutan terhadap Syahril Parlindungan Martinus Marbun adalah Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu," kata ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020) malam.
"Saat ini terdakwa ditahan oleh penuntut umum di rumah tahanan negara sambil menunggu penetapan sidang untuk proses penuntutan," tambahnya.(*)
Baca Juga: Harga Tes PCR Dibanderol Rp 900 Ribu, Ahli Epidemiologi: 'Harusnya Semuanya Disubsidi Pemerintah'
#berantasstunting
#HadapiCorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak-anak, Eks Pengurus Gereja Herkulanus Depok Jalani Sidang Perdana"
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar