GridHEALTH.id - Predator seks anak ingusan yang korbannya adalah anak-anak gereja yang seharusnya dilindungi oleh pelaku berinisial SPM (45), kemarin sudah masuk ruang sidang.
Sebagai informasi, SPM ditangkap polisi pada 4 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Herkulanus menggelar investigasi internal atas keterlibatan SPM dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan misdinar gereja.
Baca Juga: Hanya Satu 'Obat' Kesembuhan Pasien di RSD Wisma Atelet, Harganya...
Sejauh ini, kuasa hukum pihak gereja, Azas Tigor Nainggolan menyebut, ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di Gereja Herkulanus, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda, sebab SPM sudah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.
Dari sedikitnya 20 kasus itu, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti, dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.
Melansir Kompas.com, proses persidangan terhadap SPM (45), mantan pengurus Gereja Santo Herkulanus Depok resmi dimulai.
Ia disidang karena menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
SPM menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas I Depok Senin 5/10/2020 kemarin.
"Sidang pertama dengan acara pembacaan dakwaan dilaksanakan pada hari Senin (5/10/2020) di Pengadilan Negeri Depok," ujar kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh SPM terdaftar dalam berkas perkara nomor 473/Pid.Sus/2020/PN.Dpk.
Pihak Pengadilan Negeri Kelas I Depok menyebutkan bahwa persidangan diselenggarakan secara tertutup.
Baca Juga: Donald Trump Marah Besar dalam Masa Karantina di Rumah Sakit
"Karena kasus kekerasan seksual, sidangnya tertutup untuk umum," ujar Humas Pengadilan Negeri Kelas I Depok, Nanang Herjunanto kepada Kompas.com.
Dalam persidangan, Kejaksaan Negeri Depok sendiri sudah mendakwa SPM dengan pasal berlapis.
Pertama, SPM didakwa pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua, SPM didakwa pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncton pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ketiga, SPM didakwa dengan pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Herlangga mengatakan, pelimpahan berkas perkara SPM ke Pengadilan Negeri Depok telah dilakukan pada Senin (21/9/2020).
"Jaksa yang ditunjuk melakukan penuntutan terhadap Syahril Parlindungan Martinus Marbun adalah Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu," kata ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020) malam.
"Saat ini terdakwa ditahan oleh penuntut umum di rumah tahanan negara sambil menunggu penetapan sidang untuk proses penuntutan," tambahnya.(*)
Baca Juga: Harga Tes PCR Dibanderol Rp 900 Ribu, Ahli Epidemiologi: 'Harusnya Semuanya Disubsidi Pemerintah'
#berantasstunting
#HadapiCorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak-anak, Eks Pengurus Gereja Herkulanus Depok Jalani Sidang Perdana"
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar