Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 13.556 orang.
Sementara itu, dalam masa PSBB Transisi ini Anies Baswedan kembali meringankan beberapa aturan, salah satunya mengizinkan diadakannya resepsi pernikahan.
Dimana sebelumnya, resepsi pernikahan dilarang selama PSBB ketat.
"Kegiatan resepsi pernikahan, seminar konferensi semua dibatasi," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020) dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Anies, gelaran pernikahan saat PSBB ketat hanya bisa dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
Baca Juga: Manfaat Buah Nectarine, Tingkatkan Kesehatan Mata Hingga Cegah Kanker
"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," ujarnya.
Kini acara pernikahan diperbolehkan namun dengan syarat tertentu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB Transisi.
Ada sejumlah aperaturan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh penyelenggara dan pemilik gedung.
Source | : | Kompas.com,tribunnews,covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar