GridHEALTH.id - Gubernur Anies Baswedan kembali memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi hingga 25 Oktober 2020.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, engatakan ada beberapa indikator yang menjadi pertimbangan, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19.
Diketahui dari data covid19.go,id, kasus harian Covid-19 di Ibu Kota masih bertambah 1.389 orang per Minggu (11/10/2020) kemarin.
Dengan demikian, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret adalah 87.006 orang.
Namun sebanyak 71.549 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih, artinya tingkat kesembuhan mencapai 82,2 %. Angka ini lebih rendah dibanding tingkat kematian nasional sebesar 3,6 %.
Baca Juga: Usai Demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja, Hari Ini PSBB Ketat DKI Jakarta Berakhir
Baca Juga: 2 Hal Ini Sedang Dirasakan Saat Ini, Waspada Infeksi Virus Corona Tanpa Gejala
Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 13.556 orang.
Sementara itu, dalam masa PSBB Transisi ini Anies Baswedan kembali meringankan beberapa aturan, salah satunya mengizinkan diadakannya resepsi pernikahan.
Dimana sebelumnya, resepsi pernikahan dilarang selama PSBB ketat.
"Kegiatan resepsi pernikahan, seminar konferensi semua dibatasi," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020) dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Anies, gelaran pernikahan saat PSBB ketat hanya bisa dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
Baca Juga: Manfaat Buah Nectarine, Tingkatkan Kesehatan Mata Hingga Cegah Kanker
"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," ujarnya.
Kini acara pernikahan diperbolehkan namun dengan syarat tertentu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB Transisi.
Ada sejumlah aperaturan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh penyelenggara dan pemilik gedung.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut deretan aturan yang harus ditaati saat menyelenggarakan resepsi pernikahan di DKI Jakarta saat masa PSBB :
1. Tamu Undangan
Di saat pandemi, tamu undangan saat pernikahan menjadi satu hal yang paling disoroti.
Tentunya undangan yang datang dibatasi. Tamu undangan maksimal 25 % dari kapasitas gedung.
Baca Juga: Sangat Menolong Penyandang Diabetes, Kini Tak Perlu Tunggu Lama Untuk Makan Setelah Disuntik Insulin
2. Jarak Tempat Duduk
Setiap tamu undangan diberi jarak. Jarak antar tempat duduk diatur minimal 1,5 meter.
Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
3. Memakai Masker
Tamu undangan yang datang juga diwajibkan memakai masker. Tak hanya tamu, petugas acara juga diwajibkan memakai masker, face shield.
Selain itu, yang bertugas selama acara pernikahan juga diwajibkan memakai sarung tangan.
4. Perizinan
Untuk perizinan, khusus acara pernikahan di dalam gedung, dilakukan oleh pengelola gedung.
5. Alat Makan dan Minum
Alat makan dan minum wajib disterilisasi sebelum acara berlangsung. Sehingga sudah terjamin kebersihannya.
Baca Juga: PSBB Ketat Berakhir! Besok hingga 25 Oktober DKI Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Ini Aturannya
6. Dilarang Prasmanan
Dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020), pelayanan makanan pada aktivitas indoor dilarang dilakukan secara prasmanan.
"Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, petugas wajib mengenakan masker hingga sarung tangan. "Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan," tambah Anies.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,tribunnews,covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar