Dikutip dari berbagai sumber, berikut deretan aturan yang harus ditaati saat menyelenggarakan resepsi pernikahan di DKI Jakarta saat masa PSBB :
1. Tamu Undangan
Di saat pandemi, tamu undangan saat pernikahan menjadi satu hal yang paling disoroti.
Tentunya undangan yang datang dibatasi. Tamu undangan maksimal 25 % dari kapasitas gedung.
Baca Juga: Sangat Menolong Penyandang Diabetes, Kini Tak Perlu Tunggu Lama Untuk Makan Setelah Disuntik Insulin
2. Jarak Tempat Duduk
Setiap tamu undangan diberi jarak. Jarak antar tempat duduk diatur minimal 1,5 meter.
Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
3. Memakai Masker
Tamu undangan yang datang juga diwajibkan memakai masker. Tak hanya tamu, petugas acara juga diwajibkan memakai masker, face shield.
Selain itu, yang bertugas selama acara pernikahan juga diwajibkan memakai sarung tangan.
Source | : | Kompas.com,tribunnews,covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar