4. Perizinan
Untuk perizinan, khusus acara pernikahan di dalam gedung, dilakukan oleh pengelola gedung.
5. Alat Makan dan Minum
Alat makan dan minum wajib disterilisasi sebelum acara berlangsung. Sehingga sudah terjamin kebersihannya.
Baca Juga: PSBB Ketat Berakhir! Besok hingga 25 Oktober DKI Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Ini Aturannya
6. Dilarang Prasmanan
Dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020), pelayanan makanan pada aktivitas indoor dilarang dilakukan secara prasmanan.
"Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, petugas wajib mengenakan masker hingga sarung tangan. "Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan," tambah Anies.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,tribunnews,covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar