Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan ada 2 konsekuensi dari penerapan kelas standar tersebut.
Ia menuturkan pemerintah nantinya bakal mematok tarif baru untuk kelas standar berdasarkan hitungan aktuaria.
Diperkirakan, iuran peserta mandiri kelas I dan II turun dari saat ini Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu per bulan.
Sangat mustahil hitungan aktuaria kelas standar lebih dari Rp 150 ribu.
Sebaliknya, iuran peserta mandiri kelas III bisa jadi bertambah dari posisi saat ini Rp 25.500 per bulan (dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500, sehingga total iuran Rp 42 ribu).
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar