Meskipun demikian, SS, kini terancam Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena terduga pelaku adalah orang tua korban.
Kasus yang berbeda, dikutip dari Kompas.com, kasus penganiayaan ibu terhadap anak juga terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Pijat saat Hamil Muda Berisiko Keguguran, Coba lakukan 4 Cara Aman Ini untuk Redakan Pegal
Alhasil, Kamis (19/11/2020), ibu berinisial LQN (23) diamankan pihak berwajib atas dugaan penganiayaan terhadap anak balitanya.
Merekam aksi kejinya, LQN melakukan hal tersebut demi mendapatkan perhatian dari sang suami.
Dengan adanya tindakan keji tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Hitler Napitupulu mengaku sudah menangkap LQN.(*)
Baca Juga: Faktanya Penderita Diabetes Masih Bisa Makan Nasi Putih, Begini Baiknya
View this post on Instagram
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar