GridHEALTH.id - Dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia akan melaksanakan program vaksinasi.
Program ini dilakukan demi menekan laju pandemi virus corona (Covid-19) yang semakin meluas setiap harinya.
Dimna menurut data terbaru covid19.go.id, hingga Minggu (27/12/2020) dilaporkan kasus baru sebanyak 6.528, sehinggat total keseluruhan kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 713.365 kasus.
Sebanyak 583.676 sembuh dari Corona dan total kematian berjumlah 21.237 kasus.
Menanggapi program vaksinasi tersebut, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengingatkan bahwa tidak semua orang aman diberi vaksin Covid-19.
Apalagi bagi mereka, orang-orang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Menurut PAPDI ada banyak orang dengan komorbid yang belum layak memperoleh vaksin Covid-19.
Seperti pasien dengan infeksi akut, pasien dengan kondisi ini ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.
Dalam surat rekomendasi, PAPDI menekankan, pada individu yang akan divaksin, jika terdapat lebih dari 1 komorbid/ penyakit penyerta dan salah satunya belum layak divaksin, maka akan dipilih yang belum layak.
Baca Juga: Kaya Antioksidan, Kopi Dinilai Dapat Deteksi Covid-19 pada Tubuh Manusia, Benarkah?
Baca Juga: Kesembuhan Pasien Covid-19 Alami Pecah Rekor, Epidemiolog Ingatkan: Indonesia dalam Kondisi Kritis
PAPDI pun memberikan rekomendasi untuk orang dengan penyakit penyerta yang belum layak tersebut.
Rekomendasi ini berdasarkan data publikasi fase I/II vaksin Sinovac, data uji fase III di Bandung, berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis, dan data uji vaksin inactivacted lainnya yang sudah lengkap, seperti vaksin influenza, dan sebagainya.
Sementara data vaksin inactivated Covid-19 Sinovac masih belum lengkap.
Berikut daftar penyakit penyerta atau komorbid yang belum layak menerima vaksin Covid-19 Sinovac:
Baca Juga: Siap-siap! Wagub Jakarta Beri Sinyal Tarik Rem Darurat usai 3 Januari 2021
1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)
2. Sindroma Hiper IgE
3. PGK Non Dialisis
4. PGK dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal)
5. Transplantasi Ginjal
6. Sindroma nefrotik dengan imunosupresan/ kortikosteroid
7. Hipertensi
Baca Juga: 4 Cara Terampuh Bikin Tidur Jadi Nyenyak, Penderita Insomnia Wajib Coba
8. Gagal jantung
9. Penyakit jantung koroner
10. Reumatik autoimun (autoimun sistemik)
11. Penyakit-penyakit gastrointestinal
12. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
13. Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah.
Baca Juga: PBB Tetapkan 27 Desember Sebagai Hari Kesiapsiagaan Epidemi Internasional
14. Pasien hematologionkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia granulositik kronis, leukemia limfositik kronis, myeloma multipel, anemia hemolitik autoimun, ITP, dll.
Itulah beberapa komorbid yang dianggap PAPDI belum layak menerima vaksin Covid-19 Sinovac.
Sebagai catatan, rekomendasi tersebut spesifik untuk vaksin Covid-19 Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis vaksin Sinovac.
Demikian pula dengan vaksin Covid-19 jenis lain.(*)
Baca Juga: Buah dan Sayur Pembersih Nikotin di Dalam Tubuh, Wajib Bagi Perokok
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar