Dalam isi perpres, disebutkan bahwa sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 nantinya tidak akan menerima bantuan sosial (bansos) lagi dari pemerintah.
Dalam aturan tersebut disebutkan juga bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin nantinya wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.
Bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.
Adapun sanksi yang tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 berbunyi:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Gawat, Saturasi Oksigen Uya Kuya Turun, Alat Bantu Medis Dipasang di Tubuhnya, Dokter Angkat Tangan
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar