GridHEALTH.id - Beberapa waktu lalu Pemerintah Indonesia berencana memberikan sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada warga yang menolak program vaksinasi Covid-19.
Tak khayal rencana tersebut pun menjadi polemik tersendiri di masyarakat, karena ta sedikit dari mereka yang menolak aturan tersebut.
Bahkan rencana itu juga sampai menjadi perdebatan tersendiri di kalangan para ahli.
Menanggapi masalah itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya tidak jadi menerapkan sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Ancaman Bagi Para Penolak Program Vaksinasi Covid-19 Nasional, 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Namun demikian tetap memberlakukan sanksi bagi mereka yang menolak untuk disuntik vaksin Covid-19.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dimana perpres ini telah berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 10 Februari 2021 kemarin.
Dalam isi perpres, disebutkan bahwa sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 nantinya tidak akan menerima bantuan sosial (bansos) lagi dari pemerintah.
Dalam aturan tersebut disebutkan juga bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin nantinya wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.
Bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.
Adapun sanksi yang tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 berbunyi:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Gawat, Saturasi Oksigen Uya Kuya Turun, Alat Bantu Medis Dipasang di Tubuhnya, Dokter Angkat Tangan
Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Sementara itu, diketahui vaksinasi ini sangat penting untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) agar dapat menekan laju pandemi Covid-19.
Baca Juga: Infeksi Covid-19 Melambat Secara Global, Hampir 50% Dalam Sebulan
Diketahui hed immunity sendiri menurut laman Kemkes.go.id, merupakan situasi ketika sebagian besar orang dalam suatu kelompok telah memiliki kekebalan terhadap penyakit infeksi tertentu seperti Covid-19.
Jadi, apabila kelompok yang rentan terlindungi melalui vaksinasi, maka penularan penyakit di masyarakat pun akan terkendali sehingga kelompok lain pun ikut terlindungi karena transmisi penyakit yang rendah.
Kondisi tersebut hanya dapat tercapai dengan cakupan imunisasi atau vaksinasi yang tinggi dan merata.
Dalam masalah pandemi Covid-19, Menkes Budi menegaskan bahwa penduduk yang diprioritaskan mendapatkan vaksin sebanyak 181 juta penduduk.(*)
Baca Juga: Catat, Orang-orang Yang Pernah Terkena Covid-19 Ternyata Aman dan Perlu Divaksin Corona
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar