Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Sementara itu, diketahui vaksinasi ini sangat penting untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) agar dapat menekan laju pandemi Covid-19.
Baca Juga: Infeksi Covid-19 Melambat Secara Global, Hampir 50% Dalam Sebulan
Diketahui hed immunity sendiri menurut laman Kemkes.go.id, merupakan situasi ketika sebagian besar orang dalam suatu kelompok telah memiliki kekebalan terhadap penyakit infeksi tertentu seperti Covid-19.
Jadi, apabila kelompok yang rentan terlindungi melalui vaksinasi, maka penularan penyakit di masyarakat pun akan terkendali sehingga kelompok lain pun ikut terlindungi karena transmisi penyakit yang rendah.
Kondisi tersebut hanya dapat tercapai dengan cakupan imunisasi atau vaksinasi yang tinggi dan merata.
Dalam masalah pandemi Covid-19, Menkes Budi menegaskan bahwa penduduk yang diprioritaskan mendapatkan vaksin sebanyak 181 juta penduduk.(*)
Baca Juga: Catat, Orang-orang Yang Pernah Terkena Covid-19 Ternyata Aman dan Perlu Divaksin Corona
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar