"Kami tidak mencanangkan negara mana pun membuat mandat wajib untuk vaksinasi," ujar O'Brien dalam konferensi pers di Jenewa, Senin (7/12/2020).
Ia menilai mengajak masyarakat untuk mau divaksin secara sukarela dengan memaparkan manfaat vaksin virus corona akan jauh lebih efektif ketimbang mewajibkan.
Baca Juga: Sudah Boleh Diberikan, Inilah 5 Syarat Lansia Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
Terlepas dari itu, sesuai Perpres, masyarakat Indonesia bisa saja akan mendapat sanksi jika menolak vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi yang tercantum dalam pasal 13 Ayat 4.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar