GridHEALTH.id - Kelompok komorbid akhirnya dipastikan pemerintah Indonesia termasuk kelompok yang bisa mendapatkan suntikan vaksin virus corona (Covid-19).
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Sayang untuk kelompok komorbid ada catatan tersendiri yang membuat mereka tidak semuanya bisa disuntik vaksin Covid-19.
Dilansir Kompas.com dari penjelasan SE, kelompok komorbid tidak bisa disuntik vaksin Covid-19 jika mengalami beberapa kondisi berikut ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar