Para pelaku yang diamankan Polres parepare juga memiliki peran masing-masing.
Ada yang bertugas menggali makam, serta turun ke dalam kuburan untuk mengambil jenazah korban terpapar Covid-19 tersebut.
Sementara itu jika ditilik dari sisi medis, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)memang mengatakan belum ada bukti bahwa jenazah dari orang yang trinfeksi virus corona bisa menularkan Covid-19.
Oleh karena itu, mereka yang meninggal karena virus corona bisa dimakamkan berdasarkan tradisi budaya dan agama yang dianutnya.
Akan tetapi, hal tersebut harus dilakukan dengan tindakan perlindungan yang tepat.
Pasalnya, virus tetap bisa berada di tubuh manusia yang telah meninggal selama 24 jam.
Risiko infeksi bisa saja terjadi jika terkena cairan tubuh atau sekresi yang keluar dari tubuh mayat.
Dibutuhkan tindakan khusus ketika menangani jenazaht pasien Covid-19.
Adapun Protokol pemakaman jenazah Covid-19 bisa dilihat secara lengkap disini.(*)
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,Antara,WHO |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar