GridHEALTH.id - Setelah fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, lahir Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Fatwa terbaru yang sidang plenonya dilaksanakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat Selasa (16/03) siang, menyatakan jika suntik vaksin Covid-19 di bulan Ramadan saat sedang berpuasa tidak membatalkan. Ini artinya dibolehkan.
Jadi di bulan puasa Ramadan 2021 kali ini, seluruh umat muslim selain tetap harus berjuang melwan pandemi Covid-19, juga melakukan ikhtiar dengan vaksin Covid-19 untuk hadapi corona.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” papar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/03) di Jakarta, dilansir dari mui.or.id (16 Maret 2021).
Dalam rekomendasinya MUI menyerankan pemerintah tetap melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan.
Agar program, vaksinasi tetap berlangsung lancar, fatwa tersebut, ujar Kiai Niam, juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari.
Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.
Mengenai hal tersebut, melansir Fajar Indonesia Network (18 Maret 2021), Ketua Satgas Covid-19 dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Profesor Zubairi Djoerban tidak sepakat dengan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Saya setuju dengan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyarankan vaksinasi dilakukan pada malam hari saat Ramadan. Tapi, saya tidak setuju dengan pernyataan MUI yang bilang bahwa seseorang yang puasa itu akan jadi lemah. Itu tidak benar,” kata prof Zubairi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (18/3).
Baca Juga: Autophagy Ternyata Akan Aktif Saat Kita Berpuasa, Ini Yang Akan Terjadi Pada Tubuh
Masih menurut Prof Zubairi, banyak penelitian yang menunjukkan efek positif dari seseorang yabf berpuasa.
Dari banyak studi dan penelitian, hanya dengan berpuasa di bulan Ramadan, bisa meningkatkan imunitas, membantu detoksifikasi, hingga mengurangi massa lemak.
Baca Juga: Puasa Ramadan Menurut Medis, Penyembuh Penyakit Kronis Fisik dan Pikis
Ini jelas menguntungkan bagi kesehatan, dan kemampuan seseorang untuk survive dimasa pandemi Covid-19.
“Penelitian di RSCM pun membuktikan bahwa lansia yang puasa itu tidak menurunkan fungsi ginjalnya,” katanya.
“Coba lihat juga, apakah pesepak bola muslim atau pemain basket NBA fisiknya jadi menurun ketika puasa. Kan enggak,” ujar dia.
Dokter spesialis penyakit dalam ini mengatakan, pasien dengan fungsi ginjal menurun, ternyata tidak ada masalah untuk berpuasa.
Baca Juga: Fakta Medis Mencampur Agar-agar Rumput Laut Pada Beras Putih Saat Memasak
“Jadi, sekali lagi, MUI kurang tepat,” katanya.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Source | : | mui.or.id,Fajar Indonesia Network |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar