2. Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni:
* Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
3. Pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
* Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku.
* Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area, sebagai syarat melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak jika diperlukan.
* Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut dan darat baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam, sebelum berangkat atau hasil negatif GeNose C19 di bandara, terminal atau pelabuhan dan mengisi e_HAC Indonesia.
* Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat maupun pribadi kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut yang wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar