GridHEALTH.id - Mengingatkan, setelah keluar aturan larangan mudik untuk lebaran 2021, per 1 April 2021 Pemerintah Indonesia telah memberlakukan syarat berpergian di dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Syarat berpergian di dalam negeri ini tidak hanya berlaku bagi pengguna moda transportasi umum.
Baca Juga: Kebijakan Baru Menkes Budi Gunadi, Anak Muda Boleh Vaksinasi Asalkan Bawa Lansia
Tapi juga berlaku bagi moda transportasi pribadi, seperti yang tetuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2021.
SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Untuk pengguna kendaraan pribadi, saat melakukan perjalanan di dalam negeri wajib mengindahkan peraturan berikut ini;
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
2. Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni:
* Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
3. Pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
* Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku.
* Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area, sebagai syarat melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak jika diperlukan.
* Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut dan darat baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam, sebelum berangkat atau hasil negatif GeNose C19 di bandara, terminal atau pelabuhan dan mengisi e_HAC Indonesia.
* Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat maupun pribadi kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut yang wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia
* Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/GeNose C19 negatif tapi menunjukkan gejala pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Peraturan perjalanan ini dibuat tidak lain untuk menekan kasus Covid-19, demi kebaikan kita bersama.(*)
Baca Juga: Vaksin Covid-19, Hindari Minum Obat-obat Ini Sebelum Disuntik
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar