GridHEALTH.id - Mengingatkan, setelah keluar aturan larangan mudik untuk lebaran 2021, per 1 April 2021 Pemerintah Indonesia telah memberlakukan syarat berpergian di dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Syarat berpergian di dalam negeri ini tidak hanya berlaku bagi pengguna moda transportasi umum.
Baca Juga: Kebijakan Baru Menkes Budi Gunadi, Anak Muda Boleh Vaksinasi Asalkan Bawa Lansia
Tapi juga berlaku bagi moda transportasi pribadi, seperti yang tetuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2021.
SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Untuk pengguna kendaraan pribadi, saat melakukan perjalanan di dalam negeri wajib mengindahkan peraturan berikut ini;
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar