Mengenai hal ini, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Daeng Mohammad Faqih menegaskan, vaksin hanya boleh digunakan bilah telah mengantongi izin dari Badan Pangawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu diungkapkannya ketika dimintai pendapat terkait penggunaan Vaksin Nusantara oleh sejumlah kalangan, termasuk anggota DPR.
"Vaksin boleh digunakan kalau ada izin edar atau izin emergency use (otorisasi penggunaan darurat) dari otoritas BPOM. Kalau belum ada, tidak bisa dan tidak boleh digunakan," ujarnya saat dihubungi Antara, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Menurut Daeng, semua penelitian obat atau vaksin harus mengikuti prosedur standar uji klinis. Semua tahapan uji klinis yakni fase 1, 2 dan 3 harus diikuti.
"Kalau fase 1 belum dinyatakan memenuhi syarat, maka peneliti seharusmya memperbaharui dan memperbaiki uji klinis fase 1. Jangan melangkah ke fase selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Nusantara Dilanjutkan Tanpa Persetujuan BPOM, Satgas Covid-19 Hanya Beri Teguran
Mengenai dua vaksin, Vaksin Nusantara dan Vaksin Merah Putih yang menjadi harapan besar bangsa Indonesia di masa pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengembangan vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara terus didukung.
Namun Jokowi meminta vaksin buatan anak bangsa itu harus mengikuti kaidah keilmuan.
"Saat ini vaksin yang tengah dikembangkan di Tanah Air adalah vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara yang terus harus kita dukung. Tapi untuk menghasilkan produk obat dan vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu, mereka juga harus mengikuti kaidah-kaidah saintifik," kata Jokowi melalui video yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga: Ruwetnya Mendapatkan SIKM, Jadi Alasan Jangan Mudik di Masa Pandemi
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar