Dimana dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa IDAI telah melakukan kajian-kajian berikut:
1. Hak-hak anak berdasarkan konvensi hak-hak anak dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989 dan Keputusan Presiden Indonesia No.36 tahun 1990.
2. Perkembangan pandemi Covid-19 secara nasional yang kembali meningkat.
3. Ditemukan New Variant of Coronavirus sejak bulan Maret 2021.
4. Cakupan imunisasi Covid-19 di Indonesia yang belum mencapai target.
Baca Juga: Menteri Nadiem Ingin Siswa Hadir di Kelas Mulai Juli 2021, Berapa Jarak Antar Siswa yang Aman?
Berdasarkan kajian di atas maka IDAI mengimbau sebagai berikut:
1. Melihat situasi dan penyebaran Covid-19 di Indonesia, saat ini sekolah tatap muka belum direkomendasikan.
2. Persyaratan untuk dibukanya kembali sekolah antara lain terkendalinya transmisi lokal yang ditandai dengan positivity rate < 5% dan menurunnya tingkat kematian.
3. Jika sekolah tatap muka tetap dimulai, maka pihak penyelenggara harus menyiapkan blended learning, anak dan orang tua diberi kebebasan memilih metode pembelajaran luring atau daring.
4. Anak yang belajar secara luring maupun daring harus memiliki hak dan perlakuan yang sama.
5. Mengingat prediksi jangka waktu pandemi Covid-19 yang masih belum dapat ditentukan, maka guru dan sekolah hendaknya mencari inovasi baru dalam proses belajar mengajar.(*)
Baca Juga: Kapan Giliran Anak-anak Mendapatkan Vaksin Covid-19? Ini Kata Ahli
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar