Larangan Mudik Resmi Pemerintah
Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi)
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:
* Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
* Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal
* Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
* Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
* Pelayanan kesehatan darurat
Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
* Pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Roti Tidak Disarankan Untuk Sahur dan Berbuka
Source | : | Kompas.com,covid-19.co.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar