GridHEALTH.id -Akankah kondisi di India dialami oleh Indonesia?
Inilah yang saat ini sedang banyak dipertanyaakn oleh banyak orang.
Kita tahu India saat ini dilanda tsunami Covid-19 paska hari besar dan upacara keagamaan.
Bagaimana dengan di Indoensia? Sudakah tingkat kesadaran kesehatan dan kemanannya lebih tinggi dari ritual budaya mudik tahunan tiap lebaran?
Baca Juga: Ibu Kandung dan Ayah Tiri Siksa Bocah 2 Tahun Hingga Tewas Dalam Ritual Klenik Pengusiran Roh Jahat
Untuk diketahui, pada 29 April 2021, dilansir dari covid-19.go.id terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 menjadi 5.833 kasus.
Padahal sebelumnya laju kasus Covid-19 di Indonesia sudah di bawah 5.500 kasus.
"Kemarin, melonjak sebanyak 5.833 kasus, ini artinya ada tambahan 600 kasus. Dan ini menjadi alarm kita," kata Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Jumat (30/4).
Per 25 April lalu, juga tercatat adanya perubahan peta zonasi risiko di Indonesia.
Peningkatan kabupaten/kota dengan kriteria risiko tinggi dari 6 kabupaten itu menjadi 19 kabupaten. Kemudian zona risiko sedang dari 322 kabupaten/kota menjadi 340 kabupaten/kota.
Salah satu di antaranya adalah klaster mudik atau klaster hajatan yang terjadi di kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Pariwisata Jalan? Niat Staycation Wajib Perhatikan Ini
Penularan virus bermula ketika seorang warga yang baru pulang dari Jakarta lalu menggelar hajatan. Setelah hajatan tersebut, sebanyak 37 warga dinyatakan positif Covid-19.
Diketahui pemilik rumah jatuh sakit hingga harus dirawat di rumah sakit setelah menggelar hajatan.
Belakangan, dari hasil pemeriksaan swab, tuan rumah dinyatakan positif Covid-19.
Klaster baru juga ditemukan di Banyumas, yaitu Klaster Tarawih.
Klaster jemaah shalat tarawih di Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga bermula dari salah seorang jemaah mengeluh sakit.
Ketua Satgas Covid-19 Desa Pekaja Andri Yulianto mengatakan, semula mengira hanya sakit biasa, sehingga orang tersebut tetap mengikuti shalat tarawih berjemaah di masjid.
Baca Juga: Tips Berwisata Saat Pandemi Covid-19, Supaya Tetap Aman dan Nyaman Hingga Pulang
"Namun setelah kehilangan indra penciuman, jemaah itu lapor ke satgas yang ditindaklanjuti dengan tes oleh puskesmas dan hasilnya positif Covid-19," kata Andri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Atas temuan itu, puskesmas melakukan tes swab massal dalam tiga gelombang.
Hasilnya, 45 warga setempat dinyatakan terpapar Covid-19.
Baca Juga: Jangan Anggap Enteng Kesemutan, Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius
Larangan Mudik Resmi Pemerintah
Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi)
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:
* Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
* Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal
* Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
* Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
* Pelayanan kesehatan darurat
Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
* Pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Roti Tidak Disarankan Untuk Sahur dan Berbuka
Source | : | Kompas.com,covid-19.co.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar