Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Kendati dijatuhi hukuman tersebut, Jerinx mengaku tidak bersalah 100% saat memenuhi panggilan polisi pada Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Kembali Digelar, Menkes Budi Ungkap Beberapa Aturan: 'Bapak Presiden Minta...'
Dalam pemenuhan panggilannya tersebut, Jerinx menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), namun ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.
"Tapi saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," ucap Jerinx.
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar