GridHEALTH.id - I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx kini resmi bebas dari penjara, Selasa (8/6/2021).
Kebebasan Jerinx ini rupanya disambut bahagia sang istri tercinta, Nora Alexandra yang turut menjemputnya di Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali.
Sebelumnya, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas kasus pencemaran nama baik yang menyebut IDI 'kacung' WHO, Rabu (12/8/2020).
Jerinx dinyatakan bebas dari penjara setelah mendekam kurang lebih 10 bulan lamanya.
Padahal dulu, Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyatakan bahwa Jerinx bisa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Kendati dijatuhi hukuman tersebut, Jerinx mengaku tidak bersalah 100% saat memenuhi panggilan polisi pada Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Kembali Digelar, Menkes Budi Ungkap Beberapa Aturan: 'Bapak Presiden Minta...'
Dalam pemenuhan panggilannya tersebut, Jerinx menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), namun ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.
"Tapi saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," ucap Jerinx.
Meski demikian, Jerinx bersikeras tidak bersalah dan merasa jika apa yang sudah dilakukannya itu benar.
"Yakin 100% saya merasa yang saya lakukan itu benar, tidak bermaksud negatif atau buruk yang saya lakukan murni sebatas kritik, kritikan sebagai warga negara Indonesia," ujar Jerinx.
Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Nagita Slavina Lebih Cranky, Benarkah Hamil Anak Perempuan?
Kini, meski telah menghirup udara bebas, Jerinx berkomitmen untuk teru menyuarakan aspirasinya, terlebih dalam hal membela masyarakat kecil.
Menurut kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, Jerinx akan tetap menggunakan media sosial setelah bebas dari penjara nanti.
"Itu sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan membela orang-orang kecil. Tapi saya menyarankan agar yang bersangkutan lebih bijaksana dalam menata kalimatnya," kata Sugeng.
Sebelumnya, Jerinx juga sempat menyerukan aksi tolak rapid test usai seorang ibu hamil ditolak fasilitas kesehatan akibat tidak mampu membayar tes Covid-19. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar