1. Surat hasil Negatif tes antigen berlaku 1x24 jam, atau surat hasil Negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama (fisik atau digital) khusu perjalanan KA di Pulau Jawa.
3. GeNose tes tidak diberlakukan.
Baca Juga: Kehamilan Nagita Slavina Masuk 4 Bulan, Istri Raffi Ahmad Akui Nyeri Sekujur Tubuh, Kena Covid-19?
4. Penumpang dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau rapid antigen, dan penumpang dibawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen.
Selain itu, suhu badan calon penumpang juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius, serta wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. (*)
Baca Juga: Siap-siap, Penerima Vaksin Covid-19 Sinovac Akan Dapat Suntikan Ketiga, Benarkah?
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | KAI.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar