GridHEALTH.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menuntut adanya perubahan aturan perjalanan kereta api jarak jauh.
Perubahan aturan perjalanan kereta api selama PPKM darurat ini sesuai dengan SE No. 14 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, tanggal 2 Juli 2021, tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan SE No. 42 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan, tanggal 2 Juli 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat: 'Saya Minta Masyarakat Disiplin Mematuhi Aturan Ini'
Aturan baru perjalanan kereta api selama PPKM darurat berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021.
Adapun persyaratan penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, sebagai berikut:
1. Surat hasil Negatif tes antigen berlaku 1x24 jam, atau surat hasil Negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama (fisik atau digital) khusu perjalanan KA di Pulau Jawa.
3. GeNose tes tidak diberlakukan.
Baca Juga: Kehamilan Nagita Slavina Masuk 4 Bulan, Istri Raffi Ahmad Akui Nyeri Sekujur Tubuh, Kena Covid-19?
4. Penumpang dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau rapid antigen, dan penumpang dibawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen.
Selain itu, suhu badan calon penumpang juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius, serta wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. (*)
Baca Juga: Siap-siap, Penerima Vaksin Covid-19 Sinovac Akan Dapat Suntikan Ketiga, Benarkah?
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | KAI.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar