11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Baca Juga: Anak Positif Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri di Rumah, Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Itulah 14 aturan PPKM darurat Jawa-Bali yang mulai diterapkan per Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021. (*)
Baca Juga: Selain Varian delta, Indonesia Waspada Varian Lambda, Gejala Batuk Terus Menerus
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube,Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar