GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
PPKM darurat Jawa-Bali akan berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Aturan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali Lebih Ketat, Sanksi Akan Diberikan Langsung Tanpa Ampun
Jokowi mengungkapkan penerapan PPKM darurat Jawa-Bali merupakan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali."
Baca Juga: 12 Tanda Bahaya Anak Positif Covid-19, Segera Cari Pertolongan Medis Jika Mengalaminya
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tutur Jokowi dlaam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Jokowi menyatakan bahwa aturan detil mengenai PPKM darurat Jawa-Bali akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Meski begitu, Presiden berharap agar masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat Jawa-Bali tersebut.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," tegasnya.
Baca Juga: 90 Persen Pasien Covid-19 Akan Sembuh, Dokter Beberkan Kunci Pengobatannya: Yang Terpenting...
Adapun aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat Jawa Bali, yaitu:
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Baca Juga: Stok Daging Ayam Mentah di Kulkas Buang Saja Jika Sudah Seperti Ini
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Baca Juga: Anak Positif Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri di Rumah, Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Itulah 14 aturan PPKM darurat Jawa-Bali yang mulai diterapkan per Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021. (*)
Baca Juga: Selain Varian delta, Indonesia Waspada Varian Lambda, Gejala Batuk Terus Menerus
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube,Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar