Demi menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah Indonesia membuat kebijakan agar seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia harus menunjukkan kartu atau bukti vaksin.
Kebijakan ini berlaku mulai 6 Juli 2021.
"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," ujar Luhut Binsar Pandjaitan, lewat keterangan tertulinya yang dikutip Kompas.com pada Minggu (4/7/2021).
Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dari luar negeri, jika belum memiliki kartu vaksin, mereka harus memperlihatkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR sebelum menginjakkan kaki di Indonesia.
Baca Juga: Resep Membuat Formula Anti Batuk dari Air Rendaman Daun Kemangi
Setelah itu, para Warga Negara Indonesia tersebut harus melakukan karantina terlebih dahulu.
Usai karantina, seharusnya 8 hari (dengan dua kali RT-PCR), kembali dilakukan RT-PCR, jika hasilnya negatif, WNI yang bersangkutan diberi vaksin.
Batas karantina selama 8 hari itu telah sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Kunyah 3 Siung Bawang Putih Setiap Pagi Bantu Hilangkan Lemak di Perut
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar