GridHEALTH.id - Seluruh masyarakat Indoensia tentu sudah tahu jika kini Indoensia sedang dalam kondisi genting pandemi Covid-19.
Diawali dengan semakin meningkatkan dan bertambahnya kasus infeksi Covid-19.
Disusul dengan semakin membludaknya pasien di rumah sakit, sampai-sampai harus dibangun tenda perawatan darurat di halaman.
Lalu terjadi krisis tabung oksigen medis dari berbagai ukuran di Indonesia. Sampai-sampai ada tindakan pengeroyokan dibarengi pemukulan nakes yang mempertahankan tabung oksigen medis Puskesmas yang akan dibawa oleh tiga orang tidak di kenal di Lampung.
Karena sudah sedemikian gawatnya kondisi pandemi Covid-19, khususnya di Jawa dan Bali, maka pemerintah memberlakukan aturan baru kedaruratan, yaitu PPKM Darurat se Jawa - Bali, yang sudah dijalankan sejak hari Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Esok harinya, pemerintah langsung menetapkan pemberlakuan aturan memperketat mobilitas masuknya WNA dan WNI ke Indonesia.
Baca Juga: Efek Samping Demam Setelah Divaksin Covid-19 Itu Pertanda Baik, Ini Bukti dan Alasannya
Demi menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah Indonesia membuat kebijakan agar seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia harus menunjukkan kartu atau bukti vaksin.
Kebijakan ini berlaku mulai 6 Juli 2021.
"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," ujar Luhut Binsar Pandjaitan, lewat keterangan tertulinya yang dikutip Kompas.com pada Minggu (4/7/2021).
Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dari luar negeri, jika belum memiliki kartu vaksin, mereka harus memperlihatkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR sebelum menginjakkan kaki di Indonesia.
Baca Juga: Resep Membuat Formula Anti Batuk dari Air Rendaman Daun Kemangi
Setelah itu, para Warga Negara Indonesia tersebut harus melakukan karantina terlebih dahulu.
Usai karantina, seharusnya 8 hari (dengan dua kali RT-PCR), kembali dilakukan RT-PCR, jika hasilnya negatif, WNI yang bersangkutan diberi vaksin.
Batas karantina selama 8 hari itu telah sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Kunyah 3 Siung Bawang Putih Setiap Pagi Bantu Hilangkan Lemak di Perut
Tapi, ada pengecualin mengenai WNA yang masuk ke Indoensia. Kepada WNA tertentu peraturan di atas tidka berlaku.
Pihak yang mendapat pengecualian menunjukkan kartu vaksin ini diberlakukan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing yang setingkat menteri, sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.(*)
Baca Juga: Diabetes yang Tidak Terkontrol Bisa Menyebabkan Kerusakan Retina Mata
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar