- Pegawai kepemerintahan hanya boleh bekerja di kantor 25% dan sektor bisnis esensial hanya boleh 50% bekerja dari kantor.
“Sektor-sektor yang terkait dengan sektor esensial antara lain pasar modal, perbankan, TI, perhotelan non-karantina, dan industri yang esensial,” imbuhnya.
- Sedangkan untuk sektor bisnis yang kritikal diperbolehkan 100% bekerja dari kantor.
Sektor-sektor yang diizinkan diantaranya, sektor energi, kesehatan, keamanan logistik, makanan minuman, industri seperti petrokimia, semen, dan penanganan bencana.
Berdasarkan parameter tersebut, 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat adalah sebagai berikut:
1. Kota Tanjung Pinang
2. Kota Singkawang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Balikpapan
Baca Juga: 7 Pengobatan Rumahan Hemat Biaya Hilangkan Flek Hitam di Wajah
5. Kota Bandar Lampung
6. Kota Pontianak
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar