Oleh karena itu, dia meminta agar pelaksanaan Salat Idul Adha dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di tengah PPKM Darurat.
Begitu pula dengan zona hijau dan kuning dapat melakukan penyesuaian sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat. (*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL
Source | : | Kompas.com,Tribun News |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar