GridHEALTH.id - Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat dipastikan tidak menggelar Salat Idul Adha berjemaah pada 10 Zulhijah 1442 yang jatuh 20 Juli 2021.
Hal itu sesuai dengan keputusan pemerintah dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 2 Juli 2021 lalu.
Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk meniadakan takbiran dan Salat Idul Adha dengan alasan masih dalam pandemi virus corona.
Meski demikian, masih ada pemotongan hewan kurban dengan aturan yang ketat sesuai masukan MUI.
“Kami tidak melakukan takbiran di Masjid Istiqlal, tapi kami lakukan di TV Istiqlal yang link dengan seluruh masjid di ibukota di seluruh dunia,” kata Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Nasaruddin Umar dikutip dari Kompas, Rabu (14/07/2021).
Nasaruddin mengatakan, peniadaan takbiran dan salat Idul Adha itu tidak mengurangi syiar Islam, dan pastinya tidak akan ada kerumunan karena Masjid Istiqlal ditutup untuk umum.
Nasaruddin mengatakan, Salat Idul Adha, juga salat berjemaah di masjid hukumnya sunah.
Sedangkan menjaga keselamatan dan kesehatan pribadi di tengah pandemi corona hukumnya wajib.
"Jangan sampai beribadah mendahulukan yang sunah, tapi mengabaikan yang wajib,” demikian Nasaruddin.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa hingga saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.
Sehingga diimbau pelaksanaan Salat Idul Adha harus menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi dalam diskusi daring bertajuk 'Sehat dan Aman di Hari Raya Kurban', Rabu (14/07/2021).
“Bahwa kita sedang dalam masa pandemi, masih dalam masa pandemi belum berakhir. Lalu, kemudian di setiap daerah tingkat risiko penularannya berbeda-beda. Makanya di 124 kabupaten kota se-Jawa Bali dan 15 kabupaten kota di luar Jawa Bali diberlakukan PPKM Darurat,” ujar Sonny, dilansir dari tribunnews.com (14/07/2021).
Sonny mengungkap pandemi Covid-19 yang belum berakhir dapat diartikan bahwa terdapat risiko penularan yang tinggi bagi masyarakat dalam pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha tahun ini.
Oleh karena itu, dia meminta agar pelaksanaan Salat Idul Adha dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di tengah PPKM Darurat.
Begitu pula dengan zona hijau dan kuning dapat melakukan penyesuaian sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat. (*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL
Source | : | Kompas.com,Tribun News |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar