"Ada misleading di masyarakat, produk ini diklaim bisa sembuhkan Covid-19. Padahal, BPOM tidak pernah mengeluarkan izin edar bagi produk LQC untuk penanganan Covid-19," kata Zullies dikutip dari laman resmi UGM.
Terlepas dari itu, rupanya ada obat herbal Linhua Qingwen yang sudah terdaftar dalam BPOM.
Produk Linhua Qingwen dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dengan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES tersebut masih beredar dan tidak dicabut izin edarnya.
Baca Juga: Coba Kombinasikan Jahe dengan 3 Bahan Alami Ini, Khasiatnya Bisa Bantu Turunkan Berat Badan
Sementara, indikasi produk Linhua Qingwen yang disetujui oleh Badan POM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dengan aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul sesudah makan dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional, dengan cara:
Source | : | BPOM,ugm.ac.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar