Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menegaskan bahwa penyintas Covid-19 masih harus menunggu tiga bulan, meski ketentuan itu tak tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes No. SR.02.06/II/850/2021.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi meluruskan bahwa pasien yang telah sembuh dari Covid-19 tidak boleh langsung melakukan vaksinasi.
"Ndak (benar), tetap harus menunggu 3 bulan," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/4/2021).
Nadia menjelaskan, alasan penyintas Covid-19 harus menunggu tiga bulan untuk divaksin adalah karena antibodi dalam tubuh yang masih tinggi.
Kekebalan tubuh itu didapatkan secara alamiah setelah terinfeksi dan sembuh dari virus corona. Apabila vaksinasi disuntikkan saat kondisi antibodi masih tinggi, hal itu justru menghilangkan manfaat vaksin.
"Ndak ada manfaatnya, justru nanti turun baru kita vaksinasi," jelasnya.
Sementara itu, rekomendasi terbaru dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), peyintas Covid-19 dapat diberikan vaksin dengan syarat harus sembuh minimal 3 bulan dari infeksi virus corona.
Source | : | Kompas.com,Cleveland Clinic |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar