Berdasarkan laman resmi IDAI, rmunisasi harus mempertimbangkan pula keadaan dan riwayat bayi/anak yang berkaitan dengan indikasi kontra atau risiko kejadian ikutan pasca imunisasi, serta permintaan orangtua (misalnya vaksinasi varilrix sebelum umur 10 tahun).
Ada kondisi tertentu pada anak yang membuat pemberian imunisasi sebaiknya ditunda.
Anak yang sakit ringan sebenarnya masih diperbolehkan mendapat imunisasi.
Baca Juga: Surat Kemenkes yang Nyatakan Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, danJenis Vaksin yang Digunakan
Hal ini karena sakit ringan yang dialami anak tidak akan memengaruhi respons tubuh terhadap imunisasi.
"Batuk pilek ringan tanpa demam boleh diimunisasi, kecuali bila bayi sangat rewel, imunisasi dapat ditunda 1 - 2 minggu kemudian," tulis Prof. DR. dr. Soedjatmiko, SpA(K), Msi dalam keterangan IDAI.
Tak hanya itu, beberapa anak yang mengalami alergi juga masih diperbolehkan mendapat imunisasi.
Source | : | IDAI |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar