GridHEALTH.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan salah satu hal yang bersifat rahasia dalam birokrasi.
NIK juga menjadi salah satu syarat pendaftaran program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Pengetatan Syarat Masuk WNA dari Luar Negeri Berlaku Hari Ini, Tapi Tidak Berlaku pada Semua WNA
Namun apa jadinya, jika seseorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat menggunakan NIK-nya saat mendaftar program vaksinasi Covid-19.
Adalah Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang ditolak mengikuti vaksinasi gratis pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Bukan tanpa sebab, Wasit gagal divaksin lantaran NIK miliknya telah digunakan oleh orang tidak dikenal.
Lebih nahasnya, NIK milik Wasit tersebut digunakan atas nama seorang Warga Negara Asing (WNA).
Wasit menceritakan, telah melakukan skrining kesehatan di lokasi vaksinasi yang ia datangi.
Wasit pun dinyatakan memenuhi syarat menerima vaksinasi Covid-19.
Namun sayangnya, saat akan maju ke ruang vaksinasi, Wasit terganjal persoalan administrasi.
Petugas mengatakan bahwa NIK miliknya telah digunakan orang lain untuk vaksinasi.
Baca Juga: Anosmia Bisa Menjadi Penanda Covid-19 yang Diderita Bakal Ringan, Studi
Hal itu diketahui berdasarkan temuan data dalam sistem setelah petugas melakukan pemeriksaan.
"Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali," kata Wasit dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (3/8/2021).
"Padahal saya belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya."
Ia pun akhirnya memutuskan pulang.
Baca Juga: Cukup dari Rumah, Daftar Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Umum via Online Saja, Begini Caranya!
"Mendengar hal itu saya pulang dan akhirnya gagal vaksin," ucap Wasit.
Wasit tak tinggal diam atas kejadian itu.
Ia mengaku telah meminta bantuan kepada relawan vaksinasi untuk melakukan pengecekan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.
"Saya minta bantuan ke relawan vaksinasi untuk mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dan ternyata NIK e-KTP saya atas nama saya sendiri, tapi ini kok bisa dipakai orang lain," ujar dia.
Lebih lanjut, Wasit mengaku selama ini tidak pernah bermasalah dengan administrasi kependudukan, baik ketika mengurus jaminan sosial, perbankan hingga persoalan perpajakan.
"Enggak tahu kenapa pas vaksin justru enggak bisa,” ucap dia.
Berdasarkan data yang tertera, NIK milik Wasit digunakan oleh WNA bernama Lee In Wong pada tanggal 25 Juni 2021 lalu.
Lee In Wong telah mendapatkan vaksin dosis pertama di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.
Selanjutnya, Lee In Wong rencananya akan mengikuti vaksinasi tahap kedua pada 17 September 2021 mendatang.
Dalam keterangan gambar tersebut, Lee In Wong telah menggunakan vaksin Covid-19 AZD1222 dari AstraZeneca.
Kini, kasus tersebut tengah ditelusuri Kemendagri, Kemenkes, Kemenkominfo, BPJS Kesehatan dan PT Telkom.
"Kemenkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakhrulloh, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Nantinya, data vaksinasi Covid-19 harus bersumber dari NIK Dukcapil.
"Dan untuk itu tanggal 6 (Agustus) hari Jumat besok akan ditandatangani perjanjian kerja sama dengan Pcare BPJS Kesehatan dan PeduliLindungi Kemenkominfo serta Kemenkes dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK Dukcapil," tambah Zudan.
Terlepas dari itu, Wasit Ridwan akhirnya diperbolehkan mendapat vaksinasi Covid-19 pada Selasa (3/8/2021) kemarin. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar