1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house
2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4
3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri
4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan
5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.(*)
Baca Juga: Aturan Makan di Tempat selama PPKM Kembali Bertambah, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Daftar Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19"
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar