3. Untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
4. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu, dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
5.Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
6. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.
Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Baca Juga: Disuntik Vaksin Sinovac Berisiko Tinggi Mengalami Bell's Palsy?
7. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten / Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.
8. Aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai 17 s.d 23 Agustus 2021, yaitu, SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara; SE Kemenhub No. 63 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara.
Baca Juga: Dihapus Menkes, Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Untuk Individu
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar